nasri sulaiman Hukum Haid Kewajiban mandi. ------------- Wanita haid jika telah suci wajib mandi dengan membersihkan seluruh badannya. Berdasarkan sabda Nabi kepa... 5

Hukum Haid

1
Kewajiban mandi.
-------------
Wanita haid jika telah suci wajib mandi dengan membersihkan seluruh badannya. Berdasarkan sabda Nabi kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
"Bila kamu kedatangan haid maka tinggalkan shalat, dan bila telah suci mandilah dan kerjakan shalat."
(Hadits riwayat Al-Bukhari).

Kewajiban minimal dalam mandi yaitu membersihkan seluruh anggota badan sampai bagian kulit yang ada di bawah rambut.


Yang afdhal (lebih utama), adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  tatkala ditanya oleh Asma binti Syakl tentang mandi haid,
beliau bersabda:
"Hendaklah seseorang diantara kamu mengambil air dan daun bidara lalu berwudhu sempurna, kemudian menguyurkan air diatas kepala dan menggosok-gosoknya dengan kuat sehingga merata keseluruh kepalanya, selanjutnya mengguyurkan air pada anggota badannya. Setelah itu mengambil sehelai kain putih yang ada pengharumnya untuk bersuci dengannya.
'Asma bertanya:
"Bagaimana bersuci dengannya?"
Nabi menjawab:
"Subhanallah."
Maka Aisyah pun menerangkan dengan berkata:
"Ikutilah bekas-bekas darah."
(HR. Muslim )

Tidak wajib melepas gelungan rambut, kecuali jika terikat kuat dan dikhawatirkan air tidak sampai kedasar rambut.

Hal ini didasarkan pada hadits yang tersebut dalam Shahih Muslim Mtrslim dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
"Aku seorang wanita yang menggelung rambutku, haruskah aku melepaskannya untuk mandi janabat?"

Menurut riwayat lain "untuk (mandi) haid dan Janabat?"
Nabi bersabda :
"Tidak. Cukup kamu siram kepalamu tiga kali siraman (dengan tanganmu), lalu kamu guyurkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamupun menjadi suci."

Apabila wanita haid mengalami suci di tengah-tengah waktu shalat, ia harus segera mandi agar dapat melakukan shalat pada waktunya.

Jika ia sedang dalam perjalanan dan tidak ada air, atau ada air tetapi takut membahayakan dirinya dengan menggunakan air, atau sakit dan berbahaya baginya air,

maka ia boleh bertayammum sebagai ganti dari mandi sampai hal yang menghalanginya itu tidak ada lagi, kemudian mandi.

Ada di antara kaum wanita yang suci di tengah-tengah waktu shalat tetapi menunda mandi ke waktu lain,
dalihnya:
''Tidak mungkin dapat mandi sempurna pada waktu sekarang ini."

Akan tetapi ini bukan alasan ataupun halangan karena boleh baginya mandi sekedar untuk memenuhi yang wajib dan melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila kemudian ada kesempatan lapang, barulah ia dapat mandi dengan sempurna.

1 komentar:

nasri sulaiman mengatakan...

Semoga bermanfaat, khususnya bagi para wanita yg baru mendapati haid pertama dalam hidupnya.


Copyright © Seni, Ilmu, Iman dan Amal

Sponsored By: Free For DownloadDesigned By: Habib Blog