Definisi Haji
Secara terminologi ialah bersengaja kepada sesuatu yang diagungkan. Sedangkan menurut pengertian syara` ialah beberapa amal perbutan tertentu yang ditunaikan pada masa tertentu, ditempat tertentu dengan cara tertentu pula.
Kewajiban Haji telah ditetapkan berdasarkan al-Qur`an, hadits dan Ijma`.
Tiga Imam Madzab (Hanafi, Maliki Dan Hambali) sepakat Haji diwajibkan secara segera. Sedangkan Imam Syafi`i, Haji diwajibkan secara nanti-nanti. Dengan 2 syarat:
1. Tidak dikhawatirkan terluputnya Ibadah Haji.
2. Hendaknya bersengaja melakukan haji pada masa telah mampu. Bila tidak bersengaja, maka ia berdosa.
Syarat Wajib Haji
1. Islam (Menurut Hanafi, Syafi`i dan Hambali. Sedangkan Maliki berpendapat, Islam Syarat Sah Haji)
2. Dewasa
3. Berakal sehat
4. Merdeka (Bukan Budak)
5. Mampu
Arti Mampu (Istitha`ah)
Secara umum arti mampu adalah :
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah atau menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji..
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (ONH) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Sementara bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
Makna Mampu Dalam Menunaikan Haji
Islam dibangun atas lima dasar yaitu syahadat, mendirikan sholat, berzakat, puasa ramadhan dan haji bagi yang mampu. Dalam sebuah hadits shahih diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara, syahadat (mengesakan Allah), mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhan dan menunaikan haji” (H.R Muslim). Inilah yang kita kenal dengan Rukun Islam.
Menunaikan haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran 97 :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Seruan atau panggilan untuk berhaji telah didengungkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah SWT, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur`an surat al-Hajj 26-27:
“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang tawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang rukuk dan sujud.”(26) – “Dan berserulah (panggillah) terhadap manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”(27).
Adapun perintah berhaji pertamakali diwajibkan pada tahun ke 9 H. Dengan memperhatikan dalil dan keterangan diatas, tidaklah tepat jika kita mengatakan dan beranggapan bahwa belum pergi haji karena belum ada seruan atau panggilan.
Makna Mampu
Mampu menunaikan Haji merupakan salah satu syarat wajib haji setelah syarat Islam, Baligh, Berakal dan Merdeka (bukan budak). Berikut adalah makna mampu (Isthata`ah) :
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah atau menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan dapat memperoleh haji mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (ONH) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Sementara bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
Hadits Nabi Tentang Keutamaan Pergi Haji
Dari Abu Said ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu sekalian bepergian (dalam rangka ziarah) selain menuju ke tiga mesjid; mesjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa.” (H.R.Muslim)
Rasulullah SAW bersabda: “Jihad yang paling afdhol (utama) ialah pergi haji.” (H.R.Bukhari)
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memiliki bekal dan kendaraan (biaya perjalanan) yang dapat menyampaikannya ke Baitil Haram dan tidak menunaikan (ibadah) haji maka tidak mengapa baginya wafat sebagai orang Yahudi atau Nasrani.” (H.R.Tirmidzi dan Ahmad)
Allah SWT berfirman dalam Hadits Qudsi : “Seorang hamba Aku sehatkan tubuhnya dan Aku perluas baginya mata pencahariannya dan berlalu lima tahun tidak berhaji kepada rumahKu maka dia akan kehilangan (pemberianKu).” (H.R.Al-Baihaqi)
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ke rumah Dluba'ah bintu al-Zubair Ibnu Abdul Mutthalib, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin menunaikan haji, namun aku sakit. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berhajilah." (H.R.Muttafaq Alaihi).
Dari Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah bersabda: “Permudahlah dan jangan mempersulit dan jadikan suasana yang tenteram jangan menakut-nakuti.” (H.R.Muslim)
Dari Ibnu al-Zubair Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sekali sholat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini." (H.R.Ahmad hadits shahih menurut Ibnu Hibban).
Do`a Rasulullah Saw kepada orang yang pergi haji:
"Semoga Allah menerima hajimu, mengampuni dosamu dan mengganti ongkosmu (biaya-biayamu)." (H.R.Ad-Dainuri)
Pengantar :
Rasulullah SAW bersabda: “Suatu kaum yang berkumpul dalam sebuah rumah dari rumah-rumah Allah (mesjid/surau), bertilawat Al Qur'an dan mempelajarinya bersama, maka Allah akan menurunkan ketentraman dan menaungi mereka dengan rahmat. Para malaikat mengitari mereka dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan para malaikat yang ada di sisiNya.” (HR. Muslim)
Disusun Oleh : H.Muhammad Nasri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar