nasri sulaiman Seputar Sholat 2 Shalat Berjama'ah ************* a. Hukum Shalat Berjama'ah ************* "dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'... 5

Seputar Sholat 2

0
Shalat Berjama'ah
*************
a. Hukum Shalat Berjama'ah
*************
"dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' " (Al-Baqarah: 43)

Shalat berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, diantaranya:

Diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW nersabda: "Barangsiapa yang ingin bergembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim, hendaklah ia memelihara sholat-sholatnya, dimana pun ia dipanggil untuk itu, Sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk Nabimu jalan-jalan petunjuk. Dan sholat adalah bagian dari jalan-jalan petunjuk itu. Jika kalian di rumah-rumah kalian seperti sholat orang yang lalai ini, sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan apabila kalian telah meninggalkan sunnah, sungguh kalian telah sesat. Tak seorang pun yang bersuci, lalu menyempurnakan bersucinya, kemudian menyengaja mendatangi salah satu masjid, niscaya Allah akan menulis buatnya kebaikan dalam dalam setiap langkah yang diayunkannya. Dan dengannya Allah akan mengangkat derajatnya , dan menghapuskan kejelekannya. Dan aku telah melihat orang-orang (sahabat-sahabat) kami, tidak ada yang ketinggalan dari sholat berjamaah kecuali orang-orang yang munafik yang telah jelas kemunafikannya. Dan sungguh telah dibawa (ke masjid) seseorang (sahabat) sambil digotong diantara dua orang (karena lemahnya) sehingga dia didirikan di dalam suatu shaf." (H.R. Muslim)

"Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Telah datang kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, "Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, "Ya.' Beliau bersabda, "Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'." (HR. Muslim)

"Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata: "Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, "Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan shalat Shubuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu'." (Muttafaq "alaih)

"Dari Abu Darda' Radhiallaahu anhu, ia berkata,"Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, "Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali setan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senantiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)'." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan)

"Dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu , bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, "Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)

"Dari Ibnu Mas'ud Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya." (HR. Muslim)

*************
b. Keutamaan Shalat Berjama'ah
*************
Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:
"Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, "Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian." (Muttafaq "alaih)

"Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata,"Bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam , "Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, "Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'." (Muttafaq "alaih)
*************
c. Berjama'ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam
*************
Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala .

"Dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam ), kemudian Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya'." (Muttafaq "alaih)

"Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, kedua-nya berkata, "Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, "Barangsiapa bangun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

"Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiallaahu anhu, "Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, "Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)

"Dari Ubay bin Ka'ab Radhiallaahu anhu , ia berkata, "Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Ta'ala'." (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)

Tentang urutan orang yang paling berhak menjadi Imam, terdapat dalam hadits Abu Mas'ud Al Anshori, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: {i]Hendaklah yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca Kitabullah. Apabila bacaan mereka sama. (pilihlah) orang yang paling tahu tentang sunnah. Apabila pengetahuan mereka tentang sunnah juga sama, (pilihlah) orang yang lebih dahulu hijrah. Apabila mereka juga bersamaan dalam hijrah, (pilihlah) orang yang lebih dahulu masuk Islam. Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di luar wilayahnya, dan janganlah duduk di tempat yang khusus untuk tuan rumah kecuali dengan izinnya."[/i] (H.R. Muslim)

Bagi imam disunnahkan untuk meringankan sholatnya. Ini terdapat dalam sabda Rasulullah SAW: "Apabila salah seorang diantara kaian berdiri(mengimami) orang lain, hendaklah ia meringankan sholatnya (memendekkan bacaannya), karena diantara makmum ada orang tua dan orang yang lemah. Apabila ia sholat sendirian, perpanjanglah sholat sesuai dengan keinginannya." (Muttafaq alaih)

*************
Al Imam Ahmad berkata, "Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas ibadah sholatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan sholat. Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah sholatmu." (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa, hal 170-171)
*************
Mari kita membumikan Al-Qur'an


Wajibnya Shalat Berjama'ah

*************
Di zaman Abu Bakar r.a ada seorang lelaki yang meninggal dunia dan sewaktu mereka menyembahyanginya tiba-tiba kain kafan itu bergerak. Apabila mereka membuka kain kafan itu mereka melihat ada seekor ular sedang membelit leher mayat tersebut serta memakan daging dan menghisap darah mayat.

Lalu mereka coba membunuh ular itu. Apabila mereka coba untuk membunuh ular itu, maka berkata ular tersebut, ;Laa ilaaha illallahu Muhammadu Rasulullah, mengapakah kamu semua hendak membunuh aku? Aku tidak berdosa dan aku tidak bersalah. Allah S.W.T yang memerintahkan kepadaku supaya menyiksanya sehingga sampai hari kiamat.

Lalu para sahabat bertanya,; Apakah kesalahan yang telah dilakukan oleh mayat ini? Berkata ular,

Dia telah melakukan tiga kesalahan, di antaranya :
1. Apabila dia mendengar azan, dia tidak mau datang untuk sembahyang berjamaah.
2. Dia tidak mau kel uarkan zakat hartanya.
3. Dia tidak mau mendengar nasihat para ulama.
*************
Telah sampai berita kepadaku bahwasanya banyak kaum muslimin yang mengabaikan shalat wajib secara berjama"ah, mereka berdalih dengan pendapat sebagian ulama yang menggampangkan hal ini. Maka saya merasa berkewajiban untuk menjelaskan betapa besarnya permasalahan ini dan betapa  pentingnya serta tidak diragukan lagi bahwa mengabaikan shalat berjamaah adalah suatu kemungkaran yang sangat besar dan bahayanya pun fatal. Tugas dan kewajiban para ulama adalah memberikan penjelasan dan peringatan, terhadap pengabaian tersebut yang merupakan kemungkaran nyata, yang tidak boleh didiamkan.

Dan sudah dimaklumi bersama, bahwasanya tidaklah layak bagi seorang muslim menganggap remeh suatu perkara yang dimuliakan oleh Allah di dalam Kitab Sucinya, dan diagungkan oleh RasulNya yang mulia r.

Berulang kali Allah Ta'ala menyebutkan shalat di dalam Kitab Sucinya, Dia tinggikan kedudukannya, Dia perintahkan agar memelihara dan melaksanakan-nya dengan berjama"ah. Dan Dia memperingatkan bahwa meremehkan dan bermalas-malasan dalam melakukannya merupakan sifat orang-orang munafiq, sebagaimana firmanNya:

Peliharalah semua shalatmu dan peliharalah shalat wustha (shalat asar). Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu". (Al-Baqarah; 238).

Bagaimana manusia akan mengetahui bahwa seorang hamba memelihara shalat dan mengagungkannya, padahal ia telah meninggalkan shalat berjama"ah bersama-sama suadara-saudaranya (kaum muslimin) dan menganggap remeh kedudukannya. Padahal Allah telah berfirman:

" Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku"lah beserta orang-orang yang ruku". (Al-Baqarah:43)

Ayat di atas secara tegas menjelaskan wajibannya melakukan shalat wajib dengan berjama"ah dan sekiranya yang dimaksud oleh ayat tersebut hanya menegakkannya saja, maka tidak jelaslah hubungan gamblang pada ujung ayat (dan ruku"lah kalian bersama-sama orang-orang yang ruku"), karena Allah telah memerintahkan agar menegakkannya pada awal ayat.

Dia juga berfirman:

"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apa bila mereka(yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka`at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. (An-Nisa': 102).

Pada ayat di atas Allah mewajibkan shalat berjama"ah dalam kondisi perang dan penuh ketakutan, maka bagaimana dalam kondisi damai? Kalau sekiranya seseorang diperbolehkan meninggalkan shalat berjama"ah, niscaya para tentara yang berbaris menghadang musuh dan orang-orang yang terancam serangan musuh itu lebih berhak untuk diperbolehkan meninggalkan shalat berjama"ah. Oleh karena itu  tidak diperbolehkan mening-galkan shalat berjama"ah, dan dapat kita ketahui bahwa shalat berjama"ah itu termasuk kewajiban yang sangat penting, serta tidak diperbolehkan bagi seorang pun meninggalkannya.

Rasulullah r bersabda: "Sungguh, aku telah bertekad untuk menyuruh (para shahabat) melakukan shalat, dan aku suruh seseorang untuk mengimaminya, kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa beberapa ikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama`ah, untuk membakar rumah mereka dengan api. (HR Bukhari Muslim).

Imam Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan bahwasanya Rasulullah r  bersabda: "Kalau sekiranya tidak karena istri-istri dan anak-anak berada di dalam rumah mereka, niscaya aku bakar rumah mereka."

Abdullah bin Mas"ud mengatakan: "Sesungguhnya kami telah menyaksikan, bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjama"ah (di masa kami) kecuali orang munafiq yang telah jelas kemunafikannya, atau orang sakit. Padahal ada di antara yang sakit berjalan dengan diapit oleh dua orang untuk mendatangi shalat berjama"ah". (HR Muslim)

Beliau juga berkata: "Sesungguhnya Rasulullah r telah mengajari kami sunnah-sunnah agama, dan di antaranya adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya".

Dalam Shahih Muslim belaiu juga berkata: "Barangsiapa yang ingin berjumpa Allah di kemudian hari dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia memelihara shalat lima waktu ini dengan melakukannya dimana saja ada seruan adzan, karena sesungguhnya Allah telah menetapkan (mensyari'atkan) jalan-jalan menuju hidayah (petunjuk-petunjuk agama), dan sesungguhnya melakukan shalat lima waktu dengan berjama'ah adalah termasuk jalan-jalan menuju hidayah. Maka sekiranya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang lalai melakukannya di rumah, maka berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah nabi kalian, niscaya kalian sesat. Dan tiada seseorang bersuci (berwudhu), lalu melakukannya dengan baik (sempurna), kemudian ia datang ke salah satu masjid dari masjid-masjid yang ada ini, melainkan Allah mencatat baginya satu kebajikan untuk setiap langkah yang ia ayunkan, dan Dia mengangkatnya satu derajat karena langkah itu, serta Dia hapuskan dari padanya satu dosa. Sesungguhnya, kami telah menyaksikan, bahwa tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjama`ah (di masa kami), kecuali orang munafiq yang sudah jelas kemunafikannya. Dan sesungguhnya ada orang yang diapit oleh dua orang menuju masjid hingga didirikan di shaf."

Abu Hurairah meriwayatkan bahwasanya ada seorang yang buta berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tidak ada orang yang menuntunku ke masjid, apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku? Maka Rasulullah r menjawab: Apakah kamu mendengar seruan adzan? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi bersabda: Kalau begitu penuhi seruan itu." (HR Muslim)

Dan juga ada hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah r telah bersabda: "Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, lalu ia tidak datang (memenuhi seruan shalat berjama`ah itu), maka tidak sah shalatnya, kecuali karena ada udzur".

Suatu ketika Ibnu Abbas ditanya: Apa udzur itu? Ia menjawab: Takut (serangan musuh) atau sakit.

Hadits-hadits yang menunjukkan tentang kewajiban shalat berjama"ah dan kewajiban melakukannya di masjid-masjid yang diizinkan Allah untuk ditinggikan dan disebutkan namaNya, sangat banyak sekali. Maka kewajiban setiap muslim adalah memperhatikan masalah ini dan segera melakukannya serta menganjurkan dan menasihati anak-anak, keluarga dan para tetangga serta saudara-saudaranya yang seiman untuk melakukan perkara ini, sebagai ketaatan kepada perintah Allah dan RasulNya, supaya terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, dan jauh dari sifat-sifat orang-orang munafiq yang dinyatakan oleh Allah dengan sifat-sifat yang tercela, di antaranya adalah mereka lalai dalam melakukan shalat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir) tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barangsiapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (An-Nisa': 142-143)

Sungguh meninggalkan shalat berjama"ah merupakan penyebab utama  pengabaian pelaksanaan shalat secara keseluruhan.

Ayat-ayat Al-Qur"an dan hadits-hadits Nabi r yang menjelaskan tentang kedudukan shalat, kewajiban memeliharanya dan mendirikannya sebagaimana yang disyari"atkan Allah serta peringatan keras terhadap pengabaiannya sangat banyak. Maka wajib bagi setiap muslim memelihara (pelaksanaan)nya tepat pada waktunya dan mendirikannya sebagaimana yang disyari"atkan Allah bersama saudara-saudaranya di masjid-masjid, sebagai tanda kepatuhan kepada Allah Ta'ala dan rasulNya, serta agar terhindar dari murka Allah Ta'ala dan kepedihan adzabNya.

Apabila kebenaran dan dalil-dalinya telah jelas, maka tidak boleh bagi seorang pun menyimpang darinya karena pendapat si Fulan atau si Fulan. Sebab Allah Ta'ala  berfirman:

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa': 59)

Dan firmanNya:

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih." (An-Nur: 63).

Sudah tidak diragukan lagi bahwa shalat berjama"ah itu mengandung faidah yang sangat banyak dan maslahat yang sangat jelas di antaranya adalah saling mengenal (ta"aruf ), saling menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan, saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, memberi dorongan kepada orang yang lalai, mengajar orang yang bodoh, membongkar kemarahan orang-orang munafiq dan menjauhi jalan mereka, menampakkan syi"ar-sy"iar agama kepada segenap hamba-hambaNya, berdakwah di jalan Allah dengan lisan, dan amal serta faidah lain yang masih banyak.

Sebagian orang ada yang bergadang di malam hari sehingga terlambat melakukan shalat Subuh, dan sebagian lagi ada yang meninggalkan shalat Isya". Tentu, hal seperti itu merupakan kemungkaran besar dan tasyabbuh (meniru perbuatan) orang-orang munafiq, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Sesungguhnya orang-orang munafiq itu (ditem-patkan) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan men-dapat seorang penolong pun bagi mereka. (An-Nisa: 145).

Dan juga firmanNya:

"Orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh berbuat yang mungkar dan melarang berbuat yang ma'ruf, dan mereka menggenggamkan tangannya, mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafiq itulah orang-orang yang fasiq. Allah mengancam orang-orang munafiq laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan Neraka Jahannam. Mereka kekal di dalamnya. Cukuplah Neraka itu bagi mereka dan Allah melaknati mereka dan bagi mereka adzab yang kekal. (At-Taubah 67-68).

Dan Allah berfirman tentang mereka:

"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak pula menafkahkan harta mereka, melainkan dengan rasa enggan. Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan memberi harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir. (At-Taubah-54-55).

Maka wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan waspada dari menyerupai (meniru-niru) orang-orang munafiq baik perbuatan, perkataan dan kemalasan mereka dalam menunaikan shalat dan pengabaian mereka dalam melakukan shalat Isya" dan Subuh dengan berjama"ah, agar tidak dihimpun bersama mereka. Rasulullah r bersabda: "Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat Isya'  dan shalat Shubuh. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang terkandung pada keduanya, niscaya mereka akan datang untuk melakukannya (secara berjama'ah) sekalipun dengan merangkak". (Muttafaq alaih).

Dan sabdanya: "Barangsiapa meniru-niru (menyerupai) suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka". (HR. Imam Ahmad, dengan sanad hasan).

Semoga Allah memberi taufiq kepadaku dan kepada pembaca menuju keridhaanNya dan kebaikan di dunia dan akhirat, dan semoga Dia melindungi kita dari kejahatan nafsu, amal-amal buruk kita dan dari perbuatan yang menyerupai orang-orang kafir dan munafiq. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia

*************
Al Imam Ahmad berkata, "Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas ibadah sholatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan sholat. Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah sholatmu." (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa, hal 170-171)
*************
Mari kita membumikan Al-Qur'an

HUKUM SHOLAT BERJAMA'AH
*************
Tidak disangsikan lagi permasalahan ibadah merupakan inti ajaran Islam. Syari'at sangat memperhatikan permasalahan ini, karena merupakan perwujudan aqidah seseorang. Dan Allah menjadikannya sebagai tujuan penciptaan manusia dalam firmanNya,

Dan Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu.[QS Adz Dzariyat:56]

Diantara ibadah yang agung dan penting ialah shalat. Karena merupakan amalan terbaik seorang hamba. Rasulullah bersabda,

Istiqamahlah, dan kalian tidak akan mampu ber-istiqamah dengan sempurna. Ketahuilah, sebaik-baik amalan kalian ialah shalat. Dan tidaklah menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin.[Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, kitab Thoharoh Wa Sunanuha, bab Al Muhafadzoh Alal Wudhu No. 253, Ahmad dalam musnadnya No. 21400 dan 21344 dan Addarimiy dalam sunannya, kitab Thaharoh, bab Ma Ja'a fith Thuhur No.653.]

Terlebih lagi, shalat telah diwajibkan Allah terhadap kaum mukminin. Sehingga sudah selayaknya kita memperhatikan masalah ini. Dengan berharap dapat menunaikannya secara sempurna.
*************
KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM
*************
Shalat menempati kedudukan tinggi dalam Islam. Adalah rukun kedua dan berfungsi sebagai tiang agama. Rasulullah bersabda,

Pemimpin segala perkara (agama) ialah Islam (syahadatain), dan tiangnya ialah shalat. [Diriwayatkan oleh Attirmidziy dalam sunannya, kitab Al Iman bir Rasulillah no. 3541 dan Ahmad dalam musnadnya no. 21054, Attirmidziy berkata: "Ini hadits hasan shohih".]

Seluruh syariat para rasul menganjurkan dan memotivasi umatnya untuk menunaikannya, sebagaimana Allah berfirman menjelaskan do'a Nabi Ibrohim:

Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak-cucuku, orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Rabb kami, perkenankan do'aku. [QS Ibrahim:40].

Dan mengisahkan Nabi Ismail:

Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. [QS Maryam :55].

Demikian juga menyampaikan berita kepada Nabi Musa:

Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Ilah (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. [QS Thaha :14].

Nabi Isa menceritakan nikmat yang diperolehnya dalam Al Qur'an:

Dan Dia menjadikan aku seorang yang berbakti di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup. [QS Maryam :31].

Bahkan Allah mengambil perjanjian Bani Israil untuk menegakkan shalat. Allah berfirman:

"Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu):Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. [QS Al Baqarah :83].

Demikian juga Allah memerintahkan hal itu kepada Nabi Muhamad dalam firmanNya:

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa. [QS Thaha:132].

Demikian tinggi kedudukan shalat dalam Islam, sampai Rasulullah menjadikannya sebagai pembeda antara mukmin dan kafir. Rasulullah bersabda,

Perjanjian antara aku dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka telah berbuat kekafiran.[Diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami'nya (Sunannya), kitab Iman bir Rasulillah, Bab Ma Ja'a Fi Tarki Shalat, no. 2545 dan An Nasa'i dalam Sunannya kitab Shalat, Bab Al Hukmu Fi Tarikis Shalat, no. 459 dengan sanad yang shahih]

Memang, seseorang yang meninggalkan shalat, akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya. Kemudian terputuslah hubungannya dari Allah.

Abu Bakar Ash Shidiq menyatakan dalam surat Beliau kepada Umar,"Ketahuilah, perkara yang paling penting padaku ialah shalat. Karena seseorang yang meninggalkannya, akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya. Dan ketahuilah, Alah memiliki satu hak pada malam hari yang tidak diterimaNya pada siang hari. Dan satu hak pada siang hari yang tidak diterimaNya pada malam hari. Allah tidak menerima amalan sunnah, sampai (seseorang) menunaikan kewajiban."[Dinukil oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa, 22/40]
*************
HUKUM SHOLAT BERJAMA'AH
*************
Shalat jama'ah disyari'atkan dalam Islam. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Terpilah menjadi empat pendapat.

Pertama. Hukumnya fardhu kifayah.
Demikian ini pendapat Imam Syafi'i, Abu Hanifah, jumhur ulama Syafi'iyah mutaqaddimin, dan banyak ulama Hanafiyah maupun Malikiyah.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata,"Dzahir nash (perkataan) Syafi'i, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Inilah pendapat jumhur mutaqaddimin dari ulama Syafi'iyah dan banyak ulama Hanafiyah serta Malikiyah." [Fathul Bari, 2/26]
*************
Dalil-dalilnya.
*************
Hadits Pertama.
*************
Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali Syaithan akan menguasainya. Berjama'ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian.[Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya, kitab Ash Shalat, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama'ah, no. 460, An Nasa'i dalam Sunannya, kitab Al Imamah, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama'ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242]

As Saib berkata,"Yang dimaksud berjama'ah ialah jama'ah dalam shalat.[Lihat penukilan Abu Dawud setelah menyampaikan hadits diatas]
*************
Hadits Kedua.
*************
Kembalilah kepada ahli kalian, lalu tegakkanlah shalat pada mereka, serta ajari dan perintahkan mereka [untuk shalat]. Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Jika telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan dan yang paling tua menjadi imam. [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Al Adzan Lil Musafir Idza Kanu Jama'atan wal Iqamah Kadzalik, no. 595 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi' Ash Shalat, Bab Man Ahaqu bil Imamah, no. 1080]
*************
Hadits Ketiga.
*************
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda,"Shalat berjama'ah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat." [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Fadhlu Shalatul Jama'ah, no. 609]
*************
Kedua. Hukumnya syarat,
*************
tidak sah shalat tanpa berjama'ah, kecuali dengan udzur.
Demikian ini pendapat Dzahiriyah dan sebagian ulama hadits. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama, diantaranya: Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa.
*************
Diantara dalil-dalinya, ialah:
*************
Hadits Pertama.
*************
Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, kitab Al Masajid wal Jama'ah, Bab At Taghlidz Fi At Takhalluf 'Anil Jama'ah, no. 785. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 631]
*************
Hadits Kedua.
*************
Demi Dzat yang jiwaku ada ditanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar. Lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, dan aku tidak berjama'ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama'ah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka. [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Wujubu Shalatil Jama'ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi' Sholat, Bab Fadhlu Shalatil Jama'ah wa Bayani At Tasydid Fit Takhalluf 'Anha, no. 1041]
*************
Hadits Ketiga.
*************
Seorang buta mendatangi Nabi dan berkata,"Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid," lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah sehingga dibolehkan shalat di rumah. Lalu Beliau memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi, langsung Rasulullah memanggilnya dan bertanya,"Apakah engkau mendengar panggilan adzan shalat?" Dia menjawab,"Ya." Lalu Beliau berkata,"Penuhilah!"[Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi' Shalat, Bab Yajibu Ityanul Masjid 'Ala Man Sami'a An Nida' no. 1044]
*************
Ketiga. Hukumnya sunnah muakkad.
*************
Demikian ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Imam Ibnu Abdil Barr menisbatkannya kepada kebanyakan ahli fiqih Iraq, Syam dan Hijaj.

Dalil-dalilnya.
*************
Hadits Pertama.
*************
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda,"Shalat berjama'ah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat." [Diriwayatkan oleh Bukhoriy dalam shohihnya kitab Al Adzaan, Bab Fadhlu sholatul jama'ah no. 609]
*************
Hadits Kedua.
*************
Sesungguhnya, orang yang mendapat pahala paling besar dalam shalat ialah yang paling jauh jalannya, kemudian yang lebih jauh. Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam, lebih besar pahalanya dari orang yang shalat, kemudian tidur. Dalam riwayat Abu Kuraib, (disebutkan): sampai shalat bersama imam dalam jama'ah. [Diriwayatkan oleh Muslim dalam shohihnya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi' Sholat, bab Fadhlu Katsrotil Khutha Ilal Masaajid, no.1064]

Imam Asy Syaukani menyatakan setelah membantah pendapat yang mewajibkannya, "Pendapat yang tepat dan mendekati kebenaran, [bahwa] shalat jama'ah termasuk sunah-sunah yang muakkad… Adapun hukum shalat jama'ah adalah fardhu 'ain atau kifayah atau syarat sah shalat maka tidak".

Hal ini dikuatkan oleh Shidiq Hasan Khan dengan pernyataan Beliau,"Adapun hukumnya fardhu, maka dalil-dalilnya masih dipertentangkan. Akan tetapi terdapat cara ushul fiqh yang mengkompromikan dalil-dalil tersebut. Yaitu, hadits-hadits keutamaan shalat jama'ah menunjukkan keabsahan shalat secara sendirian. Hadits-hadits ini cukup banyak. Diantaranya :

Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam, lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. Hadits ini dalam kitab shahih. Juga, diantaranya hadits tentang seseorang yang shalatnya salah. Kemudian Rasulullah memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya, sendirian. Kemudian hadits (seandainya ada seorang yang bersedekah kepadanya).[Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya no. 11380] Ketika melihat seseorang shalat sendirian.

Diantara hadits-hadits yang menguatkannya ialah hadits yang mengajarkan rukun Islam. Karena Rasulullah tidak memerintahkan orang yang diajarinya untuk tidak shalat, kecuali berjama'ah. Padahal Beliau mengatakan kepada orang yang menyatakan saya tidak menambah dan menguranginya:  (telah beruntung jika benar) dan dalil-dalil lainnya. Semua ini dapat menjadi pemaling sabda Beliau yang ada pada hadits-hadits yang menunjukan kewajiban berjama'ah kepada peniadaan kesempurnaan, bukan keabsahannya." [Raudhatun Nadiyah Syarah Durarul Bahiyah, 1/306]
Pendapat ini dirajihkan oleh Asy Syaukani dan Shidiq Hasan Khan serta Sayyid Sabiq.[Fiqih Sunnah, 1/248]
*************
Keempat. Hukumnya wajib 'ain (fardhu 'ain) dan bukan syarat.
*************
Demikian ini pendapat Ibnu Mas'ud, Abu Musa Al Asy'ariy, Atha' bin Abi Rabbah, Al Auza'i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, sebagian besar ulama Hanafiyah dan madzhab Hambali.

Dalilnya.
*************
- Dalil-dalil dari firman Allah,
*************
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan se-raka'at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. [QS An Nisa':102].

Dalam ayat ini terdapat dalil yang tegas mengenai kewajiban shalat berjama'ah. Yakni tidak boleh ditinggalkan, kecuali ada udzur, seperti: ketakutan atau sakit.

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'. [QS Al Baqarah:43].

Ayat di atas merupakan perintah. Kata perintah menunjukkan maksud kewajiban shalat berjama'ah.

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak [pula] oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang [di hari itu] hati dan penglihatan menjadi goncang. [QS An Nur:36-37].

Katakanlah,"Rabbku menyuruh menjalankan keadilan." Dan (katakanlah), "Luruskan muka (diri)mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan keta'atanmu kepadaNya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepadaNya." [QS Al A'raf:29].

Kedua ayat di atas, terdapat kata perintah yang menunjukkan kewajiban shalat berjama'ah.

Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera. [QS Al Qalam:42-43].

Ibnul Qayyim berkata,"Sisi pendalilannya, adalah Allah menghukum mereka pada hari kiamat dengan memberikan penghalang antara mereka dengan sujud, ketika diperintahkan untuk sujud. Mereka diperintahkan sujud di dunia dan enggan menerimanya. Jika demikian, maka menjawab panggilan mendatangi masjid untuk menghadiri jama'ah shalat, bukan sekedar melaksanakannya di rumahnya saja."
*************
- Dalil dari sabda Rasulullah,
*************
Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar, lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjama'ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama'ah). Lalu aku bakar rumah-rumah mereka. [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya kitab Al Adzan, Bab Wujubu Shalatil Jama'ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi' Shalat, Bab Fadhlu Shalatil Jama'ah wa Bayani At Tasydid Fit Takhalluf 'Anha, no. 1041]

Ibnu Hajar dalam menafsirkan hadits ini menyatakan,"Adapun hadits bab (hadits di atas), maka dhahirnya menunjukkan, (bahwa) shalat berjama'ah fardhu 'ain. Karena, seandainya hanya sunah, tentu tidak mengancam yang meninggalkannya dengan (ancaman) pembakaran tersebut. Juga tidak mungkin terjadi, atas orang yang meninggalkan fardhu kifayah, seperti pensyari'atan memerangi orang-orang yang meninggalkan fardhu kifayah."[Fathul Bari, 2/125]

Demikian juga Ibnu Daqiqil 'Ied menyatakan,"Ulama yang berpendapat, bahwa shalat berjama'ah hukumnya fardhu 'ain berhujah dengan hadits ini. Karena jika dikatakan fardhu kifayah, kewajiban itu dilaksanakan oleh Rasulullah dan orang yang bersamanya dan jika dikatakan sunnah, tentu tidaklah dibunuh orang yang meninggalkan sunah. Dengan demikian jelaslah, shalat jama'ah hukumnya fardhu 'ain." [Ihkamul Ahkam, 1/124]

Seorang buta mendatangi Nabi dan berkata,"Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid," lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah sehingga dibolehkan shalat di rumah. Lalu Beliau memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi , langsung Rasulullah memanggilnya dan bertanya,"Apakah engkau mendengar panggilan adzan shalat?" Dia menjawab,"Ya." Lalu Beliau berkata,"Penuhilah!" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi' Sholat, Bab Yajibu Ityanul Masjid 'Ala Man Sami'a An Nida' no. 1044]

Setelah menyampaikan hujjahnya dengan hadits ini, Ibnu Qudamah berkata,"Jika orang buta yang tidak memiliki orang untuk mengantarnya, tidak diberi keringanan, maka, (yang) selainnya lebih lagi." [Al Mughni, 3/6]

Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali syaithan akan menguasainya. Berjama'ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya, kitab Ash Shalat, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama'ah, no.460, An Nasa'i dalam Sunannya, kitab Al Imamah, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama'ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242]

Nash-nash ini menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah. Pendapat ini dirajihkan oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts wal Ifta' (Komite Tetap Untuk Riset dan Fatwa Saudi Arabia) [Fatawa Lajnah Daimah, 7/283] dan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan dalam kitabnya Shalat Al Jama'ah. Demikian juga sejumlah ulama lainnya. Wallahu a'lam.

*************
Al Imam Ahmad berkata, "Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas ibadah sholatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan sholat. Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah sholatmu." (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa, hal 170-171)
*************
Mari kita membumikan Al-Qur'an

Tidak ada komentar:


Copyright © Seni, Ilmu, Iman dan Amal

Sponsored By: Free For DownloadDesigned By: Habib Blog